Peraturan Pertama Indonesia Terhadap Daging Anjing
Pada tahun 2018, Program Dharma berperan penting dalam menetapkan peraturan desa pertama di Indonesia di Sanur Kaja, yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan semua tindakan terkait kekejaman terhadap anjing. Sejak itu, dua peraturan desa dan satu peraturan desa adat telah diperkenalkan di desa-desa yang menjalankan Program Dharma.